Timor.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania, putri almarhum mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (27/4/2026). Suasana ruang sidang dipenuhi air mata terdakwa setelah jaksa KPK mengajukan tuntutan berat yang mencakup hukuman penjara hampir tujuh tahun, denda ratusan juta rupiah, serta uang pengganti bernilai miliaran rupiah.
Berita ini mengungkap empat fakta utama yang menjadi sorotan publik. Pertama, Jaksa KPK menuntut Donna dengan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta yang dapat diganti dengan 3 bulan kurungan. Kedua, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar; jika tidak dapat dibayar, harta miliknya akan disita atau dikenakan pidana tambahan. Ketiga, kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, mengaku terkejut atas besarnya tuntutan, menyatakan bahwa banyak pasal yang diajukan tidak sejalan dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Keempat, Donna sendiri mengungkapkan rasa sakit hati karena ayahnya sudah meninggal, sehingga tidak dapat memberikan keterangan yang dapat memperkuat pembelaannya.
Berikut rangkuman empat fakta tuntutan berat KPK untuk Donna Faroek:
Baca Juga:
- Hukuman penjara dan denda tinggi: Jaksa menuntut 6 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta, yang dapat dikonversi menjadi 3 bulan kurungan bila tidak dibayar.
- Uang pengganti Rp3,5 miliar: Tuntutan uang ganti rugi ditetapkan sebagai kompensasi atas dugaan kerugian negara akibat perpanjangan izin tambang yang tidak sah.
- Keberatan kuasa hukum: Hendrik Kusnianto menilai pasal yang diajukan terlalu berat, menyoroti kurangnya bukti kuat untuk beberapa dakwaan, termasuk pertemuan saksi di rumah dinas yang berbeda.
- Emosi terdakwa: Donna meneteskan air mata di ruang sidang, menyatakan rasa sakit karena tidak dapat menghubungi ayahnya yang sudah meninggal untuk memberi klarifikasi.
Jaksa KPK menegaskan bahwa dakwaan mencakup persekongkolan untuk memfasilitasi perpanjangan izin pertambangan, penerimaan hadiah, dan turut serta dalam aksi korupsi. Menurut pihak kejaksaan, bukti berupa dokumen internal perusahaan tambang, saksi ahli, serta rekaman percakapan mendukung tuduhan tersebut. Namun, kuasa hukum menolak sebagian besar bukti, menyatakan bahwa beberapa saksi hanya memberikan keterangan secara lisan tanpa verifikasi tertulis.
Selain itu, Hendrik Kusnianto menyoroti dua unsur penting dalam perkara turut serta: adanya niat yang sama dan kerja sama nyata. Ia berargumen bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Donna memiliki niat atau kerja sama yang konkret dengan pihak-pihak yang terlibat. “Tanpa adanya bukti niat bersama atau tindakan kolaboratif, unsur turut serta tidak dapat dipenuhi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan pada minggu depan, di mana kuasa hukum berharap dapat memperkuat argumen bahwa sebagian besar dakwaan tidak berlandaskan bukti yang memadai. Sementara itu, publik menantikan hasil akhir kasus yang dianggap menjadi ujian bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, terutama di Kalimantan Timur.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang prosedur perpanjangan izin tambang di daerah tersebut. Sejumlah aktivis lingkungan menilai bahwa proses perizinan masih rentan terhadap intervensi politik dan ekonomi, yang dapat memicu praktik korupsi serupa di masa mendatang. Pemerintah provinsi Kaltim belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini, namun menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan latar belakang keluarga politik yang kuat, Donna Faroek menjadi sorotan utama media nasional. Reaksi publik beragam, mulai dari simpati terhadap keadaan pribadi terdakwa hingga kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Apapun hasil sidang, kasus ini diyakini akan memberikan pelajaran penting bagi penegakan hukum dan integritas institusi KPK dalam menegakkan keadilan.




