Timor.id – Seorang konsumen di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, melaporkan kerugian finansial sebesar Rp 27,2 juta setelah membeli motor Honda ADV 150 melalui mekanisme yang dijanjikan sebagai “silaturahmi” antara pembeli dan dealer. Kasus ini mengungkap taktik licik yang kadang muncul di balik tawaran diskon besar-besaran pada skutik Honda, termasuk model ADV 160 yang sedang dipromosikan pada Mei 2026.
Dealer Honda di Jakarta mengumumkan potongan harga hingga Rp 2 juta untuk Honda ADV 160, dengan harga on‑the‑road (OTR) turun dari Rp 37,772,000 menjadi sekitar Rp 35,772,000. Promosi serupa juga diberikan pada model PCX 160, Vario 160, dan Vario 125 Street, lengkap dengan potongan tenor cicilan dan bonus oli gratis. Penawaran tersebut menarik perhatian pembeli di seluruh Indonesia, termasuk konsumen dari Sanggau yang mengincar varian ADV 150 yang lebih terjangkau.
Menurut kronologi yang dihimpun, pembeli tersebut, sebut saja Budi, pertama kali menghubungi dealer melalui telepon dan mengatur pertemuan pribadi di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, dealer memperlihatkan brosur promosi ADV 160, namun menekankan bahwa model ADV 150 akan mendapatkan harga khusus karena dianggap “silaturahmi” antara pemilik dealer dan calon pembeli. Budi kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bahwa ia bersedia membeli motor dengan harga yang disebutkan dealer, tanpa pemeriksaan harga pasar secara independen.
Baca Juga:
Setelah menandatangani, Budi menyerahkan uang muka sebesar Rp 15 juta dan menandatangani perjanjian kredit. Namun, ketika faktur akhir diterbitkan, total biaya pembelian mencapai Rp 42,2 juta, jauh di atas estimasi awal sebesar Rp 14,9 juta. Selisih sebesar Rp 27,2 juta ini tidak pernah dijelaskan secara transparan, melainkan dibungkus dengan alasan “biaya administrasi”, “asuransi tambahan”, dan “penyesuaian nilai tukar” yang tidak ada dalam perjanjian awal.
Berikut rangkuman perbandingan antara penawaran resmi dan biaya yang akhirnya dibebankan kepada Budi:
| Komponen | Penawaran Awal | Biaya Akhir |
|---|---|---|
| Harga Motor (ADV 150) | Rp 14,900,000 | Rp 14,900,000 |
| Diskon / Potongan | Rp 0 (tidak ada) | Rp 0 |
| Biaya Administrasi | Rp 500,000 (perkiraan) | Rp 3,500,000 |
| Asuransi | Rp 1,200,000 | Rp 5,000,000 |
| Penyesuaian Nilai Tukar | Rp 0 | Rp 2,800,000 |
| Total | Rp 16,600,000 | Rp 42,200,000 |
Setelah menyadari selisih yang signifikan, Budi menghubungi pihak dealer dan meminta penjelasan. Dealer mengaku bahwa penambahan biaya bersifat “standar” dan tidak dapat dibatalkan karena sudah termasuk dalam paket kredit. Upaya Budi untuk mengajukan komplain ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) masih dalam proses, namun ia menyatakan rasa kecewa karena rasa kepercayaan yang dipupuk lewat “silaturahmi” justru berujung pada kerugian besar.
Para pakar konsumen menilai kasus ini sebagai contoh klasik dari praktik “silaturahmi” yang disalahgunakan. Menurut mereka, istilah tersebut sering dipakai untuk menciptakan suasana akrab, namun pada kenyataannya dapat menutupi ketidaksesuaian harga dan ketentuan penjualan. Mereka menyarankan agar konsumen selalu meminta dokumen resmi, membandingkan harga secara online, dan menghindari penandatanganan perjanjian tanpa membaca detail biaya.
Selain itu, fakta bahwa dealer memanfaatkan promosi ADV 160 dengan potongan besar sebagai umpan untuk menarik pembeli ADV 150 menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan informasi yang diberikan. Promosi yang menarik memang dapat meningkatkan penjualan, tetapi bila tidak disertai transparansi, konsumen dapat menjadi korban praktik penipuan.
Kasus ini juga menambah daftar keluhan konsumen terkait skutik Honda pada tahun 2026, di mana sejumlah pembeli melaporkan perbedaan antara harga iklan dan harga akhir setelah kredit, serta bonus oli yang tidak selalu diberikan. Lembaga perlindungan konsumen menegaskan pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap dealer agar praktik penawaran tidak menyesatkan.
Dengan kerugian Rp 27,2 juta, Budi kini menuntut ganti rugi dan meminta dealer untuk mengembalikan selisih biaya yang tidak sah. Sementara proses hukum masih berjalan, kasus ini menjadi peringatan bagi pembeli motor di seluruh Indonesia untuk selalu melakukan verifikasi harga dan menolak tawaran yang terlalu mengandalkan kedekatan pribadi tanpa bukti tertulis.
Semoga pengalaman ini dapat meningkatkan kewaspadaan konsumen dan mendorong pihak regulator untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penjualan motor berbasis “silaturahmi” yang berpotensi menjerumuskan pembeli ke dalam kerugian finansial.




