Timor.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan perubahan signifikan dalam pengelolaan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan revisi atas PMK No. 240/2016 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026. Salah satu poin utama yang menarik perhatian publik adalah pemberian wewenang kepada pemerintah untuk menguasai dan memanfaatkan aset sitaan tanpa harus menunggu persetujuan dari debitur atau penjamin utang.
Dalam konteks ini, aset sitaan meliputi barang jaminan maupun harta kekayaan lain milik penanggung utang yang telah disita oleh negara. Sebelumnya, aset tersebut biasanya harus dilelang terlebih dahulu untuk menutupi kewajiban utang. Kini, melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang, pemerintah dapat langsung melakukan penguasaan fisik dan penggunaan aset tersebut untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan.
Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi sebelum aset dapat dipakai pemerintah diatur dalam Pasal 186B PMK tersebut, antara lain:
Baca Juga:
- Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan sudah diterbitkan.
- Kementerian atau lembaga (K/L) yang mengajukan permohonan harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang.
- Keputusan penguasaan fisik dan penggunaan aset baru dapat dikeluarkan setelah Ketua PUPN cabang menandatangani surat keputusan, paling lama 10 hari kerja sejak pemberitahuan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara dapat berlangsung selama dua tahun. Selama periode ini, aset dapat dimanfaatkan secara langsung atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga, seperti BUMN, BUMD, BUMDes, perorangan, atau organisasi penunjang kegiatan negara. Pendayagunaan aset oleh PUPN cabang tanpa persetujuan penanggung utang akan mengurangi jumlah utang penanggung, meski tidak menghapus seluruh kewajiban.
Berikut merupakan jenis-jenis aset yang dapat dialihkan secara paksa menurut peraturan baru:
| Jenis Aset | Keterangan |
|---|---|
| Uang tunai | Kas yang berada di tangan atau rekening bank. |
| Aset digital/kripto | Cryptocurrency atau token digital yang terdaftar. |
| Deposito, tabungan, giro | Instrumen keuangan di lembaga jasa keuangan. |
| Obligasi, saham, surat berharga | Instrumen pasar modal yang dimiliki debitur. |
| Piutang/tagihan | Hutang yang dapat ditagih kembali. |
| Penyertaan modal | Saham atau kepemilikan di perusahaan lain. |
| Tanah atau bangunan | Harus bersertifikat, tidak dalam sengketa, dan tidak dijaminkan ke kreditur lain. |
Dengan diterapkannya aturan baru ini, diharapkan proses penyelesaian piutang negara menjadi lebih adaptif dan cepat. Pemerintah dapat memanfaatkan aset yang sebelumnya menganggur untuk mendukung program pembangunan, sekaligus mengurangi beban administrasi lelang yang memakan waktu dan biaya.
Namun, perlu dicatat bahwa penguasaan aset oleh negara tidak otomatis menghapus utang penanggung atau penjamin utang. Debitur tetap bertanggung jawab atas pelunasan utang sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah tetap menuntut kepatuhan pada prosedur administratif, termasuk penerbitan SPP dan keputusan resmi dari PUPN.
Implementasi PMK No. 23/2026 menjadi langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara. Penggunaan aset sitaan secara langsung diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat realisasi pendapatan negara, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.




