Timor.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan rangkaian perubahan penting dalam pengelolaan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Aturan ini menjadi revisi utama atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 dan secara khusus memodifikasi aturan piutang negara sehingga pemerintah dapat menguasai serta memanfaatkan aset yang telah disita tanpa menunggu proses lelang atau persetujuan dari penanggung utang.
Perubahan ini resmi berlaku sejak 24 April 2026 setelah diundangkan di Kompleks Parlemen, Senayan. Pemerintah menilai bahwa pembaruan diperlukan agar proses penyelesaian piutang negara lebih responsif terhadap dinamika ekonomi saat ini. Salah satu poin kunci yang diangkat ialah pemberian wewenang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang untuk mengelola aset sitaan secara langsung.
Berikut ini rangkaian ketentuan utama yang diatur dalam Pasal 186A dan 186B PMK No. 23/2026:
Baca Juga:
- Penguasaan fisik dan penggunaan aset: Negara dapat mengambil alih dan memakai barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung/penjamin utang yang telah disita, baik untuk kepentingan pemerintahan maupun pembangunan.
- Syarat administratif: Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan harus sudah diterbitkan. Kementerian atau lembaga (K/L) yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang dan melampirkan analisis yang menjelaskan manfaat penggunaan aset.
- Keputusan PUPN: Penguasaan hanya dapat dilaksanakan setelah Ketua PUPN cabang mengeluarkan keputusan. Keputusan ini harus diberikan paling cepat dalam 10 hari kerja setelah pemberitahuan kepada pihak berutang.
- Jangka waktu: Penguasaan fisik dan penggunaan aset oleh negara dapat berlangsung selama dua tahun.
- Pengaruh terhadap utang: Penguasaan dan penggunaan aset tidak secara otomatis mengurangi jumlah utang penanggung/penjamin utang, namun pendayagunaan oleh PUPN cabang dapat mengurangi utang tersebut.
Jenis aset yang dapat dimanfaatkan meliputi aset bergerak dan keuangan, seperti uang tunai, aset digital atau kripto, simpanan di lembaga keuangan (deposito, tabungan, giro), serta instrumen pasar modal seperti obligasi dan saham. Untuk aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, diperlukan kepemilikan sertifikat yang jelas, tidak berada dalam sengketa hukum, tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, dan belum dijaminkan kepada kreditur lain.
Selain kementerian atau lembaga, sejumlah entitas lain berhak mengajukan permohonan pendayagunaan aset, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), individu, serta organisasi pendukung kegiatan pemerintahan seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri, dan badan hukum lainnya.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan aset yang sebelumnya terpendam dalam proses lelang panjang. Contohnya, aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya hanya menunggu lelang, kini dapat dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung program pembangunan.
Pembaruan aturan piutang negara ini juga menegaskan bahwa proses pendayagunaan aset tidak menghapus kewajiban utama debitur untuk melunasi utang. Debitur tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun pemerintah dapat memperoleh manfaat jangka pendek dari penggunaan aset tersebut.
Reaksi dari kalangan profesional keuangan menunjukkan bahwa langkah ini dapat mempercepat pemulihan nilai aset negara, mengurangi beban administratif, serta menambah sumber daya bagi proyek infrastruktur dan program sosial. Namun, beberapa pengamat tetap menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau penilaian nilai aset yang kurang tepat.
Secara keseluruhan, perubahan regulasi yang diprakarsai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandai langkah signifikan dalam reformasi pengelolaan piutang negara. Dengan memberikan wewenang langsung kepada pemerintah untuk menguasai dan memanfaatkan aset sitaan, diharapkan proses penyelesaian piutang menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.




