Satpol PP Copot Badge Pemkot Solo di Seragam Coffee Shop, Tegaskan Logo Bukan untuk Gaya‑Gayaan

Author Image

Terbit

29 April 2026, 05:59 WIB

Satpol PP Copot Badge Pemkot Solo di Seragam Coffee Shop, Tegaskan Logo Bukan untuk Gaya‑Gayaan
Satpol PP Copot Badge Pemkot Solo di Seragam Coffee Shop, Tegaskan Logo Bukan untuk Gaya‑Gayaan

Timor.id – Jakarta, 28 April 2026 – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Solo kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan tindakan tegas terhadap sebuah coffee shop yang menggunakan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada seragam karyawannya. Insiden ini memicu perdebatan sengit di kalangan warga, tokoh politik, serta pelaku usaha mengenai batas penggunaan simbol resmi pemerintah.

Insiden dimulai pada Senin pagi ketika tim Satpol PP yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan City Walk Solo menemukan adanya seragam karyawan coffee shop yang menampilkan badge berlogo Pemkot Solo. Menurut pernyataan resmi Satpol PP, penggunaan logo resmi tanpa izin merupakan pelanggaran administratif yang dapat menimbulkan kesan bahwa usaha tersebut memiliki dukungan atau afiliasi resmi dengan pemerintah kota.

“Kami mencabut badge tersebut karena logo Pemkot Solo tidak boleh dipakai untuk keperluan komersial atau gaya‑gayaan. Ini bukan sekadar aturan estetika, melainkan perlindungan terhadap identitas visual pemerintah,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Kompol Agus Santoso dalam konferensi pers singkat di kantor Satpol PP.

Pemilik coffee shop, Rudi Hartono, mengaku tidak menyadari bahwa penggunaan badge tersebut melanggar peraturan. “Kami hanya ingin menambah nilai estetika pada seragam karyawan, tidak ada maksud meniru atau mengklaim dukungan resmi. Kami akan segera mengganti seragam sesuai arahan Satpol PP,” kata Rudi.

Namun, tindakan Satpol PP tidak hanya mendapat dukungan, melainkan juga kritik. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Anggi Prasetyo, menilai bahwa langkah tersebut seharusnya diiringi sosialisasi yang lebih luas kepada pelaku usaha mengenai penggunaan simbol pemerintah. “Kami mengapresiasi penegakan aturan, tetapi edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang batas penggunaan logo sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa,” ujarnya.

Sejumlah netizen di media sosial juga menyuarakan pendapat beragam. Sebagian menilai tindakan Satpol PP terlalu keras dan dapat merugikan usaha kecil yang tidak memiliki sumber daya hukum yang kuat. Sementara yang lain mendukung keputusan tersebut, menekankan pentingnya menjaga integritas simbol resmi pemerintah.

Menanggapi kontroversi, Sekretaris Daerah Kota Solo, Lina Mardiana, menegaskan bahwa logo Pemkot Solo bersifat eksklusif dan hanya boleh dipakai pada dokumen resmi, kendaraan resmi, serta atribut yang memang diizinkan oleh pemerintah kota. “Kami akan memperkuat regulasi internal dan meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama yang berada di area wisata dan komersial, agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang,” jelasnya.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan penggunaan simbol pemerintah di sektor swasta. Sejauh ini, belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur penggunaan logo pemerintah dalam konteks komersial, meskipun terdapat peraturan umum tentang perlindungan identitas visual pemerintah.

Para ahli hukum publik, seperti Dr. Budi Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, berpendapat bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting. “Jika tidak ada pedoman yang jelas, penegakan yang bersifat ad‑hoc dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi yang mengatur secara rinci penggunaan simbol resmi, termasuk sanksi administratif yang proporsional,” ujar Dr. Budi.

Di sisi lain, organisasi bisnis lokal, KADIN Solo, menyatakan akan mengadakan workshop bersama pemerintah kota untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang batasan penggunaan logo pemerintah. “Kami ingin memastikan semua pelaku usaha memahami dan mematuhi peraturan, sekaligus menghindari konflik yang tidak perlu,” kata Ketua KADIN Solo, Rudi Hartono.

Insiden ini juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan peraturan di area wisata seperti City Walk, yang menjadi pusat aktivitas ekonomi kreatif dan pariwisata. Para pengunjung menilai bahwa penegakan yang terlalu ketat dapat mengurangi daya tarik estetika kawasan, sementara penegakan yang lemah dapat menurunkan citra tata kelola kota.

Dengan berjalannya waktu, pihak terkait diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang seimbang antara penegakan aturan dan dukungan terhadap kreativitas usaha. Sementara itu, Satpol PP Solo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan simbol resmi pemerintah.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Solo untuk lebih berhati‑hati dalam menggunakan elemen visual yang berhubungan dengan identitas pemerintah. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya melindungi citra pemerintah, tetapi juga menjaga reputasi bisnis dari potensi sanksi administratif yang dapat merugikan.

Related Post

Terbaru