Timor.id – Tri Wibowo, seorang pria berusia pertengahan lima puluhan dan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), resmi dinyatakan meninggal pada Minggu, 26 April 2026, setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ia menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 03.50 WIB, menandai berakhirnya derita yang diakibatkan oleh luka bakar serius setelah menjadi korban penyiraman air keras di lingkungan perumahan Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, ketika Tri Wibowo hendak berangkat shalat Subuh menuju mushala yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Tanpa peringatan, dua orang yang bersepeda motor dan mengenakan helm tertutup mengejarnya, kemudian menyemprotkan air keras secara langsung ke tubuh korban. Dampak kimiawi air keras menyebabkan luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, lengan, dan bagian toraks, yang kemudian memaksa korban menjalani operasi pencangkokan kulit.
Polisi setempat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka utama, yang diidentifikasi dengan inisial PBU (30 tahun), MS (29 tahun), dan SR (24 tahun). Menurut penyelidikan, PBU berperan sebagai otak perencanaan, menyediakan bahan kimia serta merancang serangkaian pertemuan sejak Februari 2026 untuk menyiapkan aksi. MS berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan penyiraman, sementara SR bertindak sebagai joki yang mengantar pelaku ke lokasi.
Baca Juga:
Motif di balik serangan ini terungkap sebagai dendam pribadi. PBU, tetangga Tri Wibowo, mengaku merasa direndahkan selama bertahun‑tahun oleh korban, yang dikenal memiliki posisi sebagai staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) di KSPSI Kabupaten Bekasi. Rasa sakit hati tersebut berkembang menjadi niat balas dendam yang akhirnya memicu aksi brutal pada 30 Maret.
Berbagai lembaga menanggapi kasus ini dengan keprihatinan mendalam. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam pernyataan resminya, menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas motif dan proses hukum pelaku, serta memastikan hukuman maksimal diberikan. “Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas motif sebenarnya tindakan penyiraman air keras terhadap korban,” ujar Gani, menambahkan bahwa keluarga korban berharap keadilan dapat segera terwujud.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, juga mengonfirmasi kematian Tri Wibowo serta menegaskan bahwa tiga tersangka telah dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 470 KUHP yang menambah ancaman hukuman bila digunakan bahan berbahaya. Selama proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tabung air keras, sarung tangan, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penyiraman dan pelarian para pelaku.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang dirangkum oleh pihak kepolisian:
- 30 Maret 2026, pukul 04.51 WIB – Tri Wibowo diserang di perumahan Bumi Sani.
- 31 Maret – Korban dibawa ke rumah sakit dan dirawat di ruang perawatan intensif.
- 3 April – Polisi mengidentifikasi tiga tersangka dan melakukan penangkapan.
- 5 April – Pemeriksaan forensik mengonfirmasi jenis bahan kimia sebagai natrium hipoklorit (air keras).
- 26 April – Tri Wibowo meninggal dunia akibat pendarahan pasca operasi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan pekerja, aktivis, dan masyarakat umum, mengingat korban merupakan anggota serikat pekerja yang aktif memperjuangkan hak‑hak buruh. Selain menyoroti tindakan kriminal yang kejam, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan lingkungan perumahan serta perlunya mekanisme penyelesaian sengketa antar tetangga secara damai.
Ke depan, KSPSI berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta menyediakan bantuan hukum bagi keluarga korban. Sementara itu, aparat kepolisian berkomitmen mempercepat proses persidangan demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus penyiraman air keras yang menelan nyawa Tri Wibowo menjadi peringatan keras tentang bahaya aksi balas dendam yang melanggar hukum, serta pentingnya penegakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.




