Timor.id – Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan resmi pada akhir pekan lalu bahwa tidak ada rencana untuk menutup program studi (prodi) di kampusnya, meski Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktil) tengah merencanakan penutupan prodi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri masa depan.
Rela Rakyat, rektor UI, menegaskan bahwa keputusan penutupan prodi harus melalui proses evaluasi akademik yang independen, melibatkan dosen, mahasiswa, serta pemangku kepentingan eksternal. “Kami berkomitmen menjaga keberagaman ilmu pengetahuan dan kebebasan akademik. Sampai saat ini, tidak ada diskusi internal yang mengarah pada tutup prodi di UI,” ujar Rakyat dalam konferensi pers di Depok.
Sementara itu, di Simposium Nasional Kependudukan 2026 yang digelar di Badung, Bali, Sekretaris Jenderal Kemdiktil Badri Munir Sukoco menyampaikan agenda pemerintah untuk menilai sejumlah prodi yang tidak selaras dengan proyeksi pasar kerja. Badri menekankan perlunya “pemilahan prodi” guna mengurangi kesenjangan antara lulusan dan kebutuhan industri, sekaligus menekan fenomena oversupply tenaga kerja di bidang tertentu.
Baca Juga:
Badri mengutip data resmi Kemdiktil: setiap tahun Indonesia menghasilkan sekitar 1,9 juta lulusan perguruan tinggi, termasuk 1,7 juta sarjana dan 200 ribu diploma. Dari jumlah itu, prodi kependidikan meluluskan sekitar 490 ribu orang, sementara program studi ilmu sosial menyumbang lebih dari 60 persen total lulusan. Menurutnya, kelebihan ini menimbulkan risiko pengangguran struktural bila tidak diatur dengan kebijakan yang tepat.
Penuturannya mendapat tanggapan kritis dari akademisi Achmad Hidayatullah, pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA). Achmad menilai rencana tutup prodi harus dikaji secara mendalam, mengingat fungsi universitas tidak semata-mata menjadi “pabrik tenaga kerja”. “Kebijakan yang hanya berfokus pada relevansi industri dapat mereduksi peran perguruan tinggi sebagai ruang produksi pengetahuan, refleksi kritis, dan penggerak peradaban,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada 26 April 2026.
Achmad juga menyoroti bahwa banyak institusi masih menerapkan model market‑driven, membuka prodi berdasarkan tren pasar tanpa mempertimbangkan keseimbangan jangka panjang. Ia mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor industri untuk menyusun kebijakan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa proses evaluasi akan melibatkan konsorsium yang dibentuk bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN). Konsorsium ini diharapkan menghasilkan kajian komprehensif mengenai relevansi tiap prodi, termasuk aspek sosial‑ekonomi, demografi, serta kebutuhan regional.
Reaksi mahasiswa UI pun beragam. Sejumlah organisasi mahasiswa mengirimkan surat terbuka yang menuntut transparansi dalam setiap langkah kebijakan, sekaligus menegaskan pentingnya dialog terbuka antara pihak kampus dan pemerintah. Namun, tidak ada suara yang menyatakan dukungan untuk tutup prodi di UI.
Secara keseluruhan, dinamika kebijakan tutup prodi ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan pasar kerja yang cepat berubah dan prinsip kebebasan akademik. Pemerintah berupaya menyesuaikan output pendidikan tinggi dengan strategi industri, sementara universitas seperti UI menolak penutupan prodi tanpa proses akademik yang jelas. Kedepannya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kualitas kajian bersama, partisipasi semua pemangku kepentingan, serta kemampuan menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan nilai-nilai pendidikan.




