Yusril Laporan Aktivis: Pemerintah Tidak Terlibat, Sementara UU Peradilan Militer Dipertanyakan

Author Image

Terbit

28 April 2026, 19:55 WIB

Yusril Laporan Aktivis: Pemerintah Tidak Terlibat, Sementara UU Peradilan Militer Dipertanyakan
Yusril Laporan Aktivis: Pemerintah Tidak Terlibat, Sementara UU Peradilan Militer Dipertanyakan

Timor.id – Menko Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pelaporan aktivis kritis ke polisi adalah hak konstitusional warga, bukan tindakan yang diinisiasi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (27/4/2026) di Kompleks Istana Negara, Jakarta, setelah muncul spekulasi bahwa aparat negara terlibat dalam serangkaian laporan hukum terhadap aktivis dan akademisi yang mengkritik kebijakan publik.

“Ya, pelapor kan, bukan pemerintah. Yang melaporkan, kan, warga masyarakat atau organisasi. Pada dasarnya pemerintah tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain,” ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa posisi pemerintah bersifat pasif karena tidak dapat mengintervensi hak privat warga. Analogi yang diberikan Yusril adalah posisi pemerintah dalam menghadapi gugatan di pengadilan – pemerintah tidak memiliki pilihan selain mengikuti proses hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Yusril menjelaskan mekanisme kerja kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat. Menurutnya, aparat kepolisian wajib menindaklanjuti setiap laporan untuk menghindari risiko digugat praperadilan. “Polisi kalau begitu ada yang lapor, polisi enggak punya pilihan, kecuali harus menindaklanjuti laporan itu. Kalau dia enggak tindaklanjuti, nanti digugat praperadilan,” tegasnya.

Di samping itu, Yusril juga mengkritik Undang‑Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menilai UU tersebut sudah semestinya direvisi sejak 2004, ketika Undang‑Undang Prajurit TNI diundangkan. “Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang‑undang Prajurit TNI,” kata Yusril, menambahkan bahwa hingga kini pemerintah belum mengajukan revisi, dan hal itu masih menjadi wewenang DPR atau Mahkamah Konstitusi.

Yusril mengingatkan bahwa dalam praktik saat ini, peradilan militer masih menilai kasus semata‑mata berdasarkan subjek (militer atau sipil), bukan jenis tindak pidana atau kerugian yang ditimbulkan. Hal ini menimbulkan ketidakselarasan dengan UU TNI dan KUHAP 2025, sehingga memperparah potensi impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Kasus terbaru yang menjadi sorotan publik adalah serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2024. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi setidaknya tiga pelaku non‑lapangan serta lebih dari 14 pelaku lapangan yang terlibat dalam penyiraman tersebut. Menurut Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, para pelaku menggunakan identitas palsu untuk mendaftarkan nomor telepon, sehingga menyulitkan pelacakan.

Komnas HAM menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat, hak atas keamanan pribadi, dan hak untuk tidak disiksa. Lembaga tersebut merekomendasikan kepada Presiden dan DPR untuk segera merevisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP, serta membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk unsur sipil.

Yusril menanggapi rekomendasi tersebut dengan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan prosedural. Ia menyarankan agar kepolisian melanjutkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan sipil dalam kasus Andrie, sambil menunggu proses peradilan yang sedang berlangsung. “Polisi silakan lakukan penyelidikan apakah betul ada keterlibatan pihak sipil. Karena proses sudah berjalan, koneksitas belum dapat dipertimbangkan hingga ada bukti yang jelas,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Yusril menegaskan kembali bahwa Yusril laporan aktivis harus dilihat sebagai hak warga yang sah, bukan sebagai agenda pemerintah. Pada saat yang sama, ia menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperbaharui kerangka peradilan militer, guna menghindari tumpang tindih hukum dan memastikan akuntabilitas bagi semua pihak, baik militer maupun sipil.

Dengan demikian, perdebatan tentang kebebasan berpendapat, peran pemerintah, dan reformasi hukum terus berlanjut, menuntut perhatian serius dari lembaga legislatif, eksekutif, serta masyarakat luas.

Related Post

Terbaru