Timor.id – Jakarta, 27 April 2026 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan penjelasan komprehensif terkait mengapa masih banyak instansi pemerintah yang meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) meskipun kartu tersebut sudah dilengkapi chip digital. Ia menekankan bahwa masalah utama terletak pada ketidaksiapan perangkat pendukung serta regulasi yang belum memaksa semua unit kerja untuk mengadopsi teknologi pemindaian.
Menurut Bima Arya, e-KTP dirancang agar data dapat dipindai secara cepat melalui perangkat khusus. Namun, “perangkat pendukung e‑KTP belum tersedia di semua instansi,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa tidak semua otoritas daerah memiliki regulasi internal yang mengatur penyediaan alat pemindai, sehingga proses digitalisasi terhambat dan petugas tetap meminta fotokopi KTP fisik sebagai alternatif.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Bima Arya mengusulkan dua langkah utama:
Baca Juga:
- Penetapan regulasi yang mewajibkan setiap instansi publik menyiapkan perangkat pemindai e‑KTP, sehingga Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat berfungsi secara optimal.
- Penerapan tarif biaya cetak ulang bagi warga yang kehilangan KTP fisik, sebagai upaya meningkatkan kesadaran tanggung jawab dalam merawat dokumen identitas.
Usulan tarif cetak ulang muncul setelah rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kemendagri pada 20 April 2026. Bima Arya menjelaskan bahwa setiap hari tercatat puluhan ribu laporan kehilangan KTP fisik, yang menimbulkan beban anggaran signifikan. “Alokasi miliaran rupiah untuk mencetak ulang seharusnya dapat dialokasikan untuk program yang lebih dirasakan warga,” kata dia.
Walaupun usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dalam revisi Undang‑Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Wamendagri menegaskan bahwa tujuan utama bukan sekadar memungut denda, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen identitas. Ia menambahkan, “Jika warga merasa ada biaya untuk mencetak ulang, mereka akan lebih memperhatikan keamanan KTP mereka.”
Selain masalah perangkat, Bima Arya juga menyoroti bahwa adopsi e‑KTP belum mencapai 100 persen di kalangan warga. Sebagian besar masyarakat masih mengandalkan KTP fisik sebagai dokumen utama dalam transaksi administratif. Oleh karena itu, selama proses transisi berlangsung, fotokopi KTP tetap menjadi kebutuhan praktis di lapangan.
Dalam rangka memperkuat IKD, pemerintah juga mengusulkan beberapa perubahan regulasi penting, antara lain:
- Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal nasional.
- Pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA) untuk melengkapi sistem identitas digital sejak lahir.
- Perubahan terminologi “cacat” menjadi “disabilitas” guna menyesuaikan standar internasional.
Wamendagri menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dengan penegasan tersebut dalam Undang‑Undang, diharapkan semua daerah akan meningkatkan anggaran dan perencanaan untuk infrastruktur digital, termasuk perangkat pemindai e‑KTP.
Secara keseluruhan, Bima Arya menyampaikan bahwa tantangan utama dalam implementasi e‑KTP bukan pada teknologi chip itu sendiri, melainkan pada ekosistem pendukung yang meliputi infrastruktur, regulasi, dan perilaku masyarakat. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga warga, untuk berkolaborasi dalam mempercepat digitalisasi identitas nasional.
Dengan langkah-langkah regulasi yang tegas dan edukasi publik yang berkesinambungan, diharapkan dalam waktu dekat e‑KTP dapat berfungsi penuh tanpa harus kembali ke fotokopi KTP fisik, sekaligus mengurangi beban anggaran negara akibat pencetakan ulang yang berulang‑ulang.




