Timor.id – Jakarta – Aktor populer Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah pengadilan memutuskan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda satu miliar rupiah atas pelanggaran Undang‑Undang Narkotika. Keputusan yang dijatuhkan pada 23 April 2026 memicu kekecewaan mendalam di kalangan keluarga, sahabat, dan pendukungnya.
Menurut kuasa hukum Krisna Murti, kliennya masih berada dalam fase pertimbangan terkait langkah banding. “Dari hasil diskusi sementara dengan tim saya, Ammun masih ragu untuk banding. Dia masih mau pikir‑pikir dulu,” ujar Murti dalam pernyataan resmi yang dirilis 27 April 2026. Pengacara menambahkan bahwa koordinasi intens dengan Ammun diperlukan sebelum menentukan sikap resmi, mengingat adanya agenda perjalanan ke China yang mengharuskan tim hukum tetap terhubung.
Sementara itu, keluarga yang diwakili oleh Aditya Zoni, kakak Ammun, mengaku sangat kecewa. Dalam sebuah wawancara singkat, Aditya menyatakan, “Enggak bisa berkata‑kata. Kami tidak menyangka vonis seberat ini dan denda yang sangat besar.” Pernyataan tersebut mempertegas rasa frustrasi keluarga yang merasa putusan tidak sejalan dengan harapan rehabilitasi bagi Ammun.
Baca Juga:
Drama di balik proses persidangan juga mengemuka lewat pernyataan dokter Kamelia dan Titi Haryati, ibu angkat Ammun. Kedua tokoh mengungkapkan bahwa mereka sempat mengalami tekanan komunikasi dari pihak penjara. Titi menyebut, pada 5 Maret pihak penjara menegaskan bahwa hanya kuasa hukum dan Aditya yang boleh menyampaikan pernyataan kepada media. “Ada drama apa?” tanya Titi dengan nada heran.
Titi menegaskan bahwa Ammun merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjarakan di Nusakambangan. Ia menambahkan, “Kami hanya ingin membantu Ammun mendapatkan keadilan dan menuntut pemerintah lebih serius memberantas narkoba hingga ke akar‑akar masalahnya.” Namun, ia juga menyampaikan bahwa Ammun masih berada dalam tahap mempertimbangkan banding, meski sinyalnya mengarah pada kemungkinan tidak mengajukan banding.
Dalam sidang vonis, hakim menegaskan bahwa Ammun terbukti melanggar Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dijatuhkan mencakup tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Putusan tersebut menimbulkan perdebatan luas di kalangan publik, terutama mengenai kebijakan penegakan hukum narkotika dan alternatif rehabilitasi bagi pelaku yang sebenarnya lebih merupakan korban ketergantungan.
Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan banding masih menjadi jalur yang memungkinkan untuk mengurangi hukuman atau mengalihkan fokus ke rehabilitasi. “Jika ada bukti baru atau pertimbangan medis yang kuat, pengadilan banding dapat mempertimbangkan perubahan hukuman,” ujar seorang pakar hukum kriminologi. Namun, proses banding memerlukan persiapan dokumen yang matang dan dukungan tim hukum yang solid.
Sementara itu, para pendukung Ammun menggalang kampanye di media sosial dengan hashtag #AmmarZoniBebas, menyerukan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan penjara bagi kasus narkotika yang melibatkan faktor ketergantungan. Kampanye tersebut mendapat dukungan luas, meski belum menghasilkan tekanan politik yang signifikan.
Dengan tekanan emosional yang kuat dari keluarga dan publik, langkah selanjutnya Ammun masih menjadi pertanyaan. Apakah ia akan melanjutkan proses banding atau menerima vonis sebagai pelajaran? Keputusan akhir akan berdampak tidak hanya pada kariernya, tetapi juga pada perdebatan nasional mengenai pendekatan penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Terlepas dari hasil akhir, kasus ini menegaskan pentingnya dialog antara penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat untuk menemukan solusi yang lebih manusiawi dalam menangani penyalahgunaan narkoba.




