Kamelia Ungkap Ancaman Wanita Memaksa Putus dari Ammar Zoni, Sementara Mantan Dipenjara 7 Tahun

Author Image

Terbit

29 April 2026, 13:54 WIB

Kamelia Ungkap Ancaman Wanita Memaksa Putus dari Ammar Zoni, Sementara Mantan Dipenjara 7 Tahun
Kamelia Ungkap Ancaman Wanita Memaksa Putus dari Ammar Zoni, Sementara Mantan Dipenjara 7 Tahun

Timor.id – Kamelia, istri mantan tersangka narkoba Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan publik setelah ia mengungkap adanya ancaman dari seorang wanita yang menuntutnya untuk memutuskan hubungan dengan Ammar. Pernyataan Kamelia muncul bersamaan dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba, serta kekhawatiran bahwa mantan tersebut dapat dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Dalam sebuah wawancara eksklusif, Kamelia menjelaskan bahwa sejak proses hukum berlangsung, ia menerima telepon dan pesan dari seorang wanita yang tidak disebutkan namanya. Wanita tersebut menegaskan bahwa Kamelia harus segera mengakhiri hubungannya dengan Ammar, dengan ancaman yang tidak diungkapkan secara rinci. Kamelia menolak tuntutan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan pribadi tidak dapat dipaksakan oleh pihak manapun.

“Saya tidak akan menyerah pada tekanan atau ancaman. Hubungan saya dengan Ammar adalah urusan kami berdua, bukan agenda orang lain,” ujar Kamelia tegas. “Saya mengerti situasi yang sedang dihadapi Ammar, namun saya tidak akan membiarkan intimidasi mengubah keputusan hidup saya,” tambahnya.

Langkah Hukum Baru

Tak lama setelah mengungkap ancaman tersebut, Kamelia mengumumkan bahwa ia telah menunjuk pengacara baru untuk menangani kasus pribadi dan potensi gugatan terhadap pihak yang mengancamnya. Pengacara tersebut, yang dikenal memiliki pengalaman dalam kasus kekerasan psikologis, diharapkan dapat membantu Kamelia mengamankan perlindungan hukum serta menuntut ganti rugi bila terbukti ada pelanggaran.

Pernyataan ini menambah dinamika dalam saga hukum Ammar Zoni, yang pada 13 Mei 2024 dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selama persidangan, Ammar mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, namun tetap menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba yang lebih luas.

Setelah putusan, ada spekulasi di media sosial mengenai kemungkinan pemindahan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara dengan tingkat keamanan tinggi. Kamelia menanggapi spekulasi tersebut dengan menyatakan bahwa Ammar kini berada dalam kondisi trauma psikologis yang cukup serius.

Trauma dan Kesehatan Mental

“Dia mengalami trauma yang mendalam setelah proses persidangan dan penahanan. Kami berusaha memberikan dukungan emosional dan medis yang dibutuhkan,” kata Kamelia. Ia menambahkan bahwa keluarga telah mengatur konseling psikologis serta perawatan medis untuk membantu Ammar pulih secara mental.

Keluarga Kamelia juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengabaikan hak-hak Ammar sebagai narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai. Sementara itu, pihak kepolisian belum mengkonfirmasi secara resmi mengenai identitas wanita yang mengancam Kamelia, namun menegaskan akan melakukan penyelidikan lanjutan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan antara kehidupan pribadi, proses hukum, dan tekanan sosial yang sering kali melibatkan tokoh publik. Kamilia, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang jarang mengemukakan pendapat publik, kini harus menavigasi tantangan baru di luar ruang pengadilan.

Di tengah sorotan media, Kamelia menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung Ammar secara moral, sekaligus melindungi diri dan keluarganya dari potensi ancaman lebih lanjut. Ia berharap bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban intimidasi.

Dengan penunjukan pengacara baru, Kamelia berharap dapat menuntaskan kasus ancaman ini secara tuntas dan memberikan contoh bahwa intimidasi tidak akan dibiarkan menguasai keputusan pribadi. Sementara itu, masyarakat diminta untuk menahan diri dari spekulasi berlebihan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Related Post

Terbaru