Tabrakan Kereta Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Diperiksa Dua Kali, Polri Gelar Tindakan Tegas untuk Semua Operator

Author Image

Terbit

30 April 2026, 17:58 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Diperiksa Dua Kali, Polri Gelar Tindakan Tegas untuk Semua Operator
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Diperiksa Dua Kali, Polri Gelar Tindakan Tegas untuk Semua Operator

Timor.id – Pada 30 April 2026, Stasiun Bekasi Timur menjadi saksi tragedi menelan puluhan korban jiwa akibat dua kecelakaan sekaligus. KRL Commuter Line menabrak taksi listrik berwarna hijau, kemudian dilanjutkan oleh tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. Kecelakaan pertama menewaskan belasan penumpang, menimbulkan kepanikan, dan memicu gangguan layanan kereta selama beberapa jam.

Polisi segera mengamankan lokasi dan memulai penyelidikan. Sopir taksi listrik yang terlibat, yang diidentifikasi sebagai pengemudi dari layanan taksi online Green SM, telah dipanggil ke Polrestro Bekasi dan diperiksa dua kali dalam rentang 24 jam. Dalam pemeriksaan pertama, petugas menanyakan kronologi berhenti di perlintasan tanpa palang pintu, sedangkan pada pemeriksaan kedua fokus diarahkan pada kemungkinan korsleting listrik pada kendaraan yang diduga menjadi penyebab mobil terhenti di rel.

Brigadir Jenderal Polisi Faizal, Kepala Penegakan Hukum Korlantas Polri, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh perusahaan atau operator taksi, terutama yang mengoperasikan kendaraan listrik (EV), untuk membahas standar operasional dan prosedur layanan di perlintasan rel. “Kami telah mengirim surat resmi kepada semua pengusaha taksi, khususnya yang menggunakan EV, untuk mengumpulkan data dan menyusun edukasi khusus,” ujarnya dalam diskusi di kompleks parlemen Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa proses pengumpulan keterangan tidak terbatas pada sopir taksi saja. Masinis, petugas stasiun, dan anggota Polsuska juga akan dimintai penjelasan. Jadwal pemeriksaan masinis dan petugas KAI dijadwalkan di kantor PT. KAI pada 30 April, sementara penyelidikan teknis tentang potensi korsleting listrik pada taksi akan dilakukan oleh tim forensik transportasi.

Polri mengidentifikasi tiga langkah utama yang akan diambil:

  • Mengadakan sosialisasi intensif kepada semua operator taksi mengenai prosedur darurat saat kendaraan terhenti di perlintasan rel, termasuk cara menggerakkan kendaraan listrik yang mogok.
  • Mengembangkan standar teknis bagi produsen kendaraan listrik agar dilengkapi dengan sistem pemulihan daya darurat yang memudahkan pengemudi memindahkan kendaraan dari rel.
  • Mempercepat pemasangan palang pintu otomatis atau sistem peringatan visual dan audio di semua perlintasan kereta di wilayah Jabodetabek.

Selain tindakan teknis, Polri juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran prosedur, operator taksi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. “Kami tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan publik,” kata Faizal.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur transportasi terhadap pertumbuhan kendaraan listrik. Meskipun EV menawarkan manfaat lingkungan, regulasi di perlintasan rel masih belum sepenuhnya disesuaikan. Pihak Korlantas berharap melalui dialog dengan produsen dan operator, regulasi dapat diperbaharui sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Dengan lebih dari 16 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka, tragedi ini menjadi panggilan keras bagi seluruh pemangku kepentingan transportasi di Indonesia. Pemeriksaan yang intensif terhadap sopir taksi, masinis, serta evaluasi standar teknis diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan rel, terutama di wilayah dengan volume lalu lintas tinggi seperti Bekasi Timur.

Related Post

Terbaru