Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Dibebaskan dari Kasus Korupsi Sritex

Author Image

Terbit

8 Mei 2026, 05:57 WIB

Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Dibebaskan dari Kasus Korupsi Sritex
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Dibebaskan dari Kasus Korupsi Sritex

Timor.idPengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Menurut hakim, tidak ada bukti yang menunjukkan Yuddy Renaldi telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.

Yuddy Renaldi dituduh telah merugikan Bank BJB sekitar Rp670 miliar melalui pemberian kredit kepada PT Sritex. Namun, majelis hakim tidak menemukan kesalahan subjektif atau niat jahat dari Yuddy Renaldi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, tuntutan jaksa ini terbantahkan oleh putusan hakim.

Dalam persidangan, Yuddy Renaldi terlihat menahan tangis di ruang sidang. Usai sidang ditutup, air matanya tak terbendung. Dia berbalik membelakangi ruang sidang dan menangis tersedu-sedu.

Putusan bebas ini telah memulihkan hak-hak Yuddy Renaldi. Hakim juga mempersilakan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada Sritex pada 2020. Jaksa menilai proses kredit tersebut menyimpang dan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp670 miliar.

Yuddy Renaldi telah meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan. Namun, jaksa menilai proses kredit tersebut telah menyimpang dan menyebabkan kerugian negara.

Putusan ini telah menjadi kesimpulan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Yuddy Renaldi telah dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya telah dipulihkan.

Related Post

Terbaru