Andrie Yunus absen dari sidang kedua Pengadilan Militer: Kesehatan dan Ketiadaan Surat Panggilan Jadi Sorotan

Author Image

Terbit

5 Mei 2026, 09:56 WIB

Andrie Yunus absen dari sidang kedua Pengadilan Militer: Kesehatan dan Ketiadaan Surat Panggilan Jadi Sorotan
Andrie Yunus absen dari sidang kedua Pengadilan Militer: Kesehatan dan Ketiadaan Surat Panggilan Jadi Sorotan

Timor.id – Sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dijadwalkan pada Rabu 6 Mei 2026 di Pengadilan Militer Jakarta. Namun, tim advokasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memastikan Andrie Yunus absen karena masih berada dalam fase pemulihan intensif setelah serangan pada 12 Maret 2026.

Anggota TAUD, Airlangga Julio, menyatakan bahwa kondisi kesehatan Andrie masih memerlukan observasi, kontrol medis, serta beberapa tindakan lanjutan seperti perawatan kulit dan pemeriksaan mata. “Iya, Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.

Selain masalah kesehatan, TAUD menegaskan bahwa Andrie Yunus belum menerima surat panggilan fisik dari Pengadilan Militer. Informasi tentang pemanggilan didapat secara lisan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun tidak ada bukti tertulis yang dapat diverifikasi. Julio menambahkan, “Kami belum melihat fisik surat panggilan untuk sidang 6 Mei, sehingga secara formil Andrie belum menerima panggilan resmi menurut hukum acara pidana militer maupun sipil.

Alif Fauzi Nurwidiastomo, anggota TAUD, juga meminta agar pengadilan menghentikan upaya pemanggilan karena alasan medis yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 144 KUHP baru yang menjamin hak korban untuk mendapatkan pemulihan medis sebelum dipaksa hadir di persidangan. Alif menekankan, “Ini menjadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak melanjutkan proses pemanggilan karena masih adanya proses pemulihan yang dilakukan oleh Andrie.”

Pihak advokasi juga mengingatkan bahwa hakim ketua dalam sidang perdana pada 29 April 2026 pernah menyatakan akan menerapkan Pasal 152 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jika Andrie tidak hadir. Namun, TAUD berargumen bahwa ancaman tersebut tidak dapat diterapkan mengingat belum ada surat panggilan resmi dan kondisi kesehatan korban yang belum pulih.

  • Kondisi medis: observasi, kontrol, perawatan kulit, pemeriksaan mata.
  • Surat panggilan: belum diterima secara fisik, informasi hanya lisan.
  • Dasar hukum: Pasal 144 KUHP baru melindungi hak korban untuk pemulihan.
  • Potensi sanksi: Pasal 152 UU Militer dapat dipertimbangkan bila ada panggilan resmi.

Berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, menyoroti penolakan Andrie Yunus sejak awal untuk mengadili kasusnya di peradilan militer. Zainal mengingatkan bahwa keberatan tersebut sudah disampaikan secara tegas, menambah kompleksitas dinamika hukum yang sedang berlangsung.

Di samping itu, kritik terhadap peradilan militer semakin menguat. Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, menilai bahwa penggunaan peradilan militer dalam kasus ini merupakan upaya melanggengkan impunitas bagi pelaku. Ia menekankan bahwa peradilan militer tidak independen dan dapat menyaring kebenaran, memperkecil tanggung jawab, serta menegosiasikan hukuman, sehingga menurunkan akuntabilitas hukum.

Dengan situasi yang belum jelas terkait keabsahan panggilan dan kondisi kesehatan korban, proses hukum masih berada pada titik yang rawan. TAUD menegaskan kembali bahwa hak Andrie Yunus untuk mendapatkan perawatan medis harus dihormati, sementara lembaga peradilan diharapkan meninjau kembali prosedur pemanggilan demi menjamin keadilan yang transparan.

Secara keseluruhan, perkembangan kasus ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan penegakan hukum, perlindungan hak korban, dan pertanyaan tentang legitimasi peradilan militer dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Keputusan selanjutnya akan menjadi indikator penting bagi persepsi publik terhadap independensi sistem peradilan Indonesia.

Related Post

Terbaru