Timor.id – Jakarta, 5 Mei 2026 – Aktor Ammar Zoni resmi kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan setelah vonis tujuh tahun penjara menjadi inkrah. Keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April lalu menjatuhkan hukuman tersebut bersama denda satu miliar rupiah, menutup kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang melibatkan dirinya.
Proses administrasi pemindahan sedang dikoordinasikan oleh Ditjenpas melalui Kasubdit Kerjasama, Rika Aprianti, yang menegaskan tidak ada upaya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa. Ammar akan ditempatkan di kategori high‑risk, yang berarti kunjungan fisik keluarga, termasuk anak‑anaknya, dilarang. Semua interaksi hanya dapat dilakukan secara virtual melalui platform video conference.
Sementara itu, hubungan pribadi antara Ammar Zoni dan dokter Kamelia yang sempat menjadi sorotan publik kini resmi berakhir. Kamelia, yang sebelumnya mengungkapkan dalam wawancara bahwa komunikasi mereka telah terhenti, menegaskan tidak ada lagi kontak baik melalui telepon maupun media sosial. Ia menolak spekulasi media dengan menyatakan bahwa keputusan itu diambil atas dasar pertimbangan pribadi dan profesional.
Baca Juga:
Pengakuan Kamelia turut dilengkapi dengan bocornya isi surat‑surat pribadi yang sebelumnya disimpan rapi. Dalam surat‑surat tersebut, Ammar menulis tentang rasa bersalahnya atas kasus narkoba serta harapan untuk kembali bersama Kamelia setelah masa hukuman selesai. Namun, Kamelia menolak semua harapan itu, menyebutkan bahwa “hubungan kami sudah tidak ada lagi ruangnya setelah semua ini terjadi”.
Ibu angkat Kamelia, yang juga memberikan komentar kepada media, menambahkan bahwa keseriusan Ammar dalam memperbaiki diri memang terlihat, namun tidak cukup untuk menyelamatkan hubungan mereka. Ia menilai bahwa fokus utama Ammar kini harus pada rehabilitasi dan menjalani hukuman, bukan pada urusan asmara.
Kasus ini juga memunculkan tuduhan teror yang ditujukan kepada Ammar Zoni. Sejumlah saksi mengklaim bahwa selama proses persidangan, Ammar dan kroni‑kroninya melakukan intimidasi terhadap saksi kunci, termasuk ancaman fisik dan psikologis. Meskipun belum ada keputusan pengadilan resmi terkait tuduhan tersebut, pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tambahan yang dapat menambah beban pidana.
Berikut rangkuman dampak hukum dan sosial yang muncul setelah vonis ini:
- Hukuman utama tujuh tahun penjara akan dikombinasikan dengan sisa masa tahanan dari kasus narkoba sebelumnya.
- Penempatan di Lapas Nusakambangan kategori high‑risk membatasi kontak keluarga secara langsung.
- Hubungan pribadi Ammar dengan Kamelia berakhir, menandai putusnya komunikasi yang sempat menjadi sorotan media.
- Tuduhan teror menambah kompleksitas kasus, dengan potensi tambahan hukuman jika terbukti.
- Reaksi publik terbagi antara simpati terhadap keluarga korban narkoba dan keheranan atas dinamika pribadi yang terungkap.
Para pengamat hukum menilai bahwa vonis tujuh tahun sudah sepadan dengan beratnya tindakan Ammar dalam jaringan narkotika, namun menambahkan bahwa proses rehabilitasi di Lapas high‑risk memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah kembali ke dunia kriminal. Sementara itu, Kamelia memilih untuk fokus pada praktik kedokterannya, menyatakan bahwa ia akan melanjutkan karier tanpa terpengaruh oleh drama pribadi.
Ke depan, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, baik dari sisi hukum maupun implikasi sosial yang ditimbulkannya. Pengungkapan isi surat serta tuduhan teror menambah lapisan kompleksitas, menjadikan kasus Ammar Zoni bukan sekadar persoalan hukuman penjara, melainkan juga cerminan dinamika hubungan pribadi di tengah sorotan media.




