Timor.id – Komisi X DPR RI kembali menegaskan kebutuhan mendesak untuk merombak total sistem kepegawaian tenaga pendidik di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menuntut penghapusan seluruh skema klaster guru, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), serta penerapan satu jalur rekrutmen guru melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurutnya, pola rekrutmen beragam selama ini menimbulkan tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga diskriminasi terhadap guru.
Usulan tersebut muncul bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada lebih dari 5.000 tenaga kerja PPPK paruh waktu di Provinsi Aceh, yang mencakup jabatan operasional, penata layanan, hingga guru ahli pertama. Lalu menyoroti bahwa banyak guru PPPK di berbagai daerah masih mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak lainnya karena koordinasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menuntut Presiden Prabowo Subianto mencabut Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan menghentikan semua rekrutmen guru melalui skema tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan guru, asosiasi psikolog, serta organisasi buruh pendidikan, Lalu menegaskan bahwa rekrutmen guru melalui satu jalur CPNS harus didasarkan pada formasi yang disesuaikan dengan kebutuhan riil tiap daerah. Pendekatan terpusat diyakini dapat meningkatkan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan tenaga pendidik, serta mengurangi perbedaan perlakuan antara guru ASN, PPPK, dan non-ASN.
Baca Juga:
- Penghapusan skema PPPK dan P3K PW
- Penerapan rekrutmen guru satu jalur CPNS
- Formasi disesuaikan dengan kebutuhan daerah
- Pengelolaan karier dan kesejahteraan terintegrasi
Sementara itu, isu gaji guru tetap menjadi sorotan. Sebuah hoaks menyebut DPR telah menyetujui gaji guru Rp5 juta per bulan, namun Komisi X hanya mengusulkan kenaikan bagi guru honorer tanpa menetapkan angka pasti. Lalu menegaskan bahwa peningkatan gaji harus menjadi bagian dari reformasi struktural, bukan sekadar angka semata.
Di luar lingkup DPR, pemerintah daerah (pemda) juga mengumumkan rekrutmen tenaga pendidik (tendik) dan guru tidak tetap (GTT) non-ASN. Kebijakan ini menuai kritik keras dari PPPK Paruh Waktu yang merasa dikesampingkan. Menurut Ketua Umum Aliansi R2R3 Indonesia, Faisol Mahardika, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang‑Undang ASN No. 20/2023 yang melarang pemda merekrut tenaga non‑ASN tanpa koordinasi pusat.
Komisi X menilai bahwa semua upaya penataan kepegawaian guru harus berada di bawah kendali pemerintah pusat. Hal ini penting untuk menghindari disparitas kebijakan antar daerah serta memastikan standar kesejahteraan yang merata. Lalu menambahkan, reformasi ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya standar upah minimum bagi tenaga pendidik, termasuk dosen non‑ASN.
Secara keseluruhan, agenda reformasi rekrutmen guru menjadi agenda prioritas politik pendidikan tahun 2026. Dengan menghapus klaster guru dan mengonsolidasikan semua tenaga pendidik ke dalam satu sistem CPNS, diharapkan Indonesia dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.




