Timor.id – Pada Senin (3 Mei 2026), sebuah insiden penyerangan menggunakan selang air bertekanan tinggi terjadi di sebuah gudang konveksi di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang kurir yang baru saja dipecat karena alasan kinerja mengadu nasib dengan memercikkan air keras kepada sepuluh pekerja yang sedang menyelesaikan pesanan, menimbulkan luka bakar serius pada empat korban utama.
Menurut keterangan saksi mata, pelaku tiba di lokasi dengan membawa selang berukuran dua inci, kemudian menyalakan pompa air keras sebelum secara acak menyiramkan aliran bertekanan ke arah karyawan. Sebanyak sembilan orang langsung terpapar, sementara satu orang berhasil menghindar. Serangan berlangsung kurang lebih selama tiga menit sebelum pihak keamanan gudang melaporkan kejadian kepada polisi setempat.
Sepuluh korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tasikmalaya. Empat di antaranya mengalami luka bakar derajat tiga, memaksa mereka menjalani operasi debridemen pada hari yang sama. Seorang korban lain mengalami luka bakar pada mata kanan yang mengancam kebutaan permanen. Lima korban lainnya mengalami luka bakar derajat satu hingga dua, dirawat secara konservatif dengan perawatan luka standar.
Baca Juga:
RSUD Tasikmalaya menyediakan fasilitas perawatan luka bakar intensif, termasuk ruang operasi khusus dan tim ahli dermatologi. Kepala Bagian Gawat Darurat RSUD Tasikmalaya, dr. Rina Suryani, menyatakan bahwa “Kondisi empat korban yang menjalani operasi stabil, namun mereka membutuhkan rehabilitasi jangka panjang untuk menghindari komplikasi jaringan dan kebutaan pada salah satu korban.”
Polisi setempat, melalui Kapolres Tasikmalaya, Kombes Pol. Hadi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah insiden berakhir. Ia berhasil mengidentifikasi tersangka melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan penyerangan, serta mengumpulkan bukti berupa selang dan pompa air keras yang masih terpasang di lokasi. “Kami telah melakukan pemeriksaan barang bukti dan menahan tersangka dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan berat,” ungkap Kombes Pol. Hadi.
Pemilik konveksi, Bapak Agus Widodo, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan kurir yang sebelumnya bekerja untuk perusahaannya. “Kami sudah memutuskan kontrak kerja karena pelanggaran disiplin, namun tidak menyangka hal ini akan berujung pada tragedi. Kami berkomitmen membantu korban dengan memberikan kompensasi medis dan dukungan psikologis,” katanya.
Salah satu korban, Siti Nurhaliza, 28 tahun, yang mengalami luka bakar pada lengan kanan, menceritakan rasa takutnya saat aliran air keras menghantam tubuhnya. “Rasanya seperti disiram dengan api, rasa sakit luar biasa. Saya bersyukur masih bisa bertahan dan mendapat perawatan yang baik,” ujarnya sambil menahan air mata.
Proses hukum terhadap pelaku masih dalam tahap penyidikan. Pelaku dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan proses persidangan akan dimulai pada akhir bulan ini. Sementara itu, kepolisian mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa kerja secara damai, mengingat kasus serupa di wilayah lain pernah menimbulkan kerusuhan.
Insiden ini menambah daftar kasus penyerangan dengan air keras di Indonesia, yang pada beberapa tahun terakhir kerap terjadi di lingkungan kerja. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), penggunaan air keras sebagai senjata non‑letal meningkat 12 % pada tahun 2025, terutama dalam konflik antar‑pegawai atau perselisihan kontrak.
Berikut rangkuman kondisi korban pada saat diterima di RSUD Tasikmalaya:
| Nama Korban | Usia | Luka Bakar | Status Perawatan |
|---|---|---|---|
| Andi Saputra | 32 | Derajat 3 (lengan & dada) | Operasi & ICU |
| Siti Nurhaliza | 28 | Derajat 3 (lengan kanan) | Operasi & ICU |
| Rudi Hartono | 45 | Derajat 3 (punggung) | Operasi & ICU |
| Yuni Astuti | 30 | Derajat 3 (kaki) | Operasi & ICU |
| Fajar Prasetyo | 27 | Derajat 2 (mata kanan) | Terancam kebutaan |
Kasus air keras Manonjaya menegaskan perlunya regulasi ketat mengenai penggunaan peralatan bertekanan tinggi di lingkungan kerja, serta peningkatan prosedur keamanan dan pelatihan penanganan konflik. Masyarakat diharapkan dapat menahan diri dari tindakan balas dendam yang dapat berakibat fatal, dan memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan penangkapan pelaku dan penanganan medis yang cepat, harapan untuk pemulihan korban menjadi lebih realistis. Namun, trauma psikologis yang ditinggalkan tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama oleh keluarga, perusahaan, dan pihak berwenang.




