MoU maritim Thailand‑Kamboja Dibatalkan: Dampak Politik dan Tragedi Warga Indonesia di Poipet

Author Image

Terbit

6 Mei 2026, 18:57 WIB

MoU maritim Thailand‑Kamboja Dibatalkan: Dampak Politik dan Tragedi Warga Indonesia di Poipet
MoU maritim Thailand‑Kamboja Dibatalkan: Dampak Politik dan Tragedi Warga Indonesia di Poipet

Timor.id – Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, mengumumkan pada hari Selasa bahwa pemerintahnya secara sepihak menghentikan MoU maritim yang telah berlaku sejak tahun 2001 antara Thailand dan Kamboja. Nota kesepahaman tersebut semula mengatur penetapan batas laut bersama serta eksploitasi bersama sumber daya hidrokarbon di landas kontinen Teluk Thailand, wilayah yang selama lebih dari dua dekade menjadi sumber perselisihan.

Pengumuman itu disampaikan setelah rapat kabinet, dimana Anutin menegaskan keputusan tersebut tidak berkaitan dengan konflik militer yang pernah terjadi antara kedua negara, melainkan merupakan langkah kebijakan internal. Ia menambahkan, “Setelah 25 tahun, kemajuan menuju kesepakatan telah terhenti, sehingga kami menyesuaikan kebijakan dengan dokumen hukum internasional seperti UNCLOS.”

Menteri Luar Negeri Kamboja, Prak Sokhonn, menanggapi dengan menyatakan penyesalan atas keputusan Thailand. Ia menegaskan Kamboja akan mengaktifkan “mekanisme konsiliasi wajib” berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa‑Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) untuk menyelesaikan sengketa batas maritim. Menurutnya, pembatalan MoU maritim tidak mengubah hak sah Kamboja atas wilayah lautnya di Teluk Thailand.

Kesepakatan 2001 melibatkan beberapa perusahaan migas multinasional, termasuk ExxonMobil dan Gazprom, yang berencana mengeksplorasi cadangan gas alam di zona sengketa. Penghentian kerja sama ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan proyek energi lepas pantai dan potensi kehilangan investasi bagi kedua negara.

  • Alasan Thailand: Stagnasi kemajuan, kebijakan nasional, penyesuaian dengan UNCLOS.
  • Respon Kamboja: Penegakan konsiliasi UNCLOS, penegasan hak maritim.
  • Dampak ekonomi: Risiko penundaan proyek energi, potensi kerugian investasi.

Di samping dinamika diplomatik, tragedi pribadi turut mengemuka. Pada awal Mei 2026, seorang warga asal Binjai, Sumatera Utara, bernama Rasdy Fauzi (39) meninggal dunia di Poipet, Kamboja. Ia bekerja sebagai pekerja lepas pada sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas penipuan daring (scam). Keluarganya, dipimpin oleh istri Kiki Tresia, mengungkapkan kesulitan dalam memulangkan jenazah suami mereka karena keterbatasan biaya dan respon yang lambat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

Menurut keterangan keluarga, Rasdy berangkat ke Kamboja pada Februari 2025 setelah mengalami masa menganggur dan utang yang menumpuk. Ia dijanjikan gaji tetap sekitar 300 dolar per bulan, namun tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan, yang kemudian memicu stres berat hingga mengakibatkan serangan asam lambung yang fatal. Jenazahnya masih berada di mess perusahaan tempat ia bekerja, menunggu bantuan konsuler.

Kejadian ini menambah sorotan internasional terhadap perlindungan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di sektor informal yang rawan penyalahgunaan. Pemerintah Indonesia diharapkan meningkatkan koordinasi dengan KBRI dan otoritas Kamboja untuk memastikan proses repatriasi jenazah dapat berjalan cepat dan hormat.

Secara keseluruhan, penghentian MoU maritim oleh Thailand menandai titik balik dalam hubungan bilateral Kedua negara, sekaligus membuka ruang bagi negosiasi baru yang lebih mengacu pada hukum laut internasional. Sementara itu, tragedi Rasdy Fauzi mengingatkan pada pentingnya perlindungan tenaga kerja migran dan peran diplomasi konsuler dalam menangani kasus kematian di luar negeri.

Dengan ketegangan yang masih menghangat, kedua negara diperkirakan akan melanjutkan dialog melalui jalur multilateral maupun bilateral, sambil mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan warga masing‑masing.

Related Post

Terbaru