Timor.id – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dipimpin oleh Mahfud MD. Laporan tersebut berisi rekomendasi untuk melakukan reformasi internal Polri dan penguatan lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri akan segera melakukan tindak lanjut atas rekomendasi KPRP, termasuk merevisi Undang-Undang Polri dan mengeluarkan peraturan internal seperti Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol). Ia menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat untuk melakukan perbaikan dan pembenahan.
Salah satu rekomendasi KPRP adalah penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Kapolri Sigit menyatakan bahwa penguatan Kompolnas merupakan salah satu bentuk upaya Polri untuk melakukan reformasi dan memperkuat pengawasan.
Baca Juga:
Presiden Prabowo juga telah menyetujui penguatan Kompolnas, termasuk memberikan kewenangan rekomendasi yang mengikat. Ia juga telah mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR.
Reformasi Polri merupakan salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo, dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.




