Jenazah Rasdy Fauzi di Kamboja: Keluarga Binjai Minta Pemerintah Pulangkan

Author Image

Terbit

7 Mei 2026, 09:55 WIB

Jenazah Rasdy Fauzi di Kamboja: Keluarga Binjai Minta Pemerintah Pulangkan
Jenazah Rasdy Fauzi di Kamboja: Keluarga Binjai Minta Pemerintah Pulangkan

Timor.id – Rasdy Fauzi, pria berusia 39 tahun asal Kota Binjai, meninggal dunia pada dini hari tanggal 3 Mei 2026 di Poipet, Kamboja, saat bekerja pada sebuah perusahaan yang diduga melakukan penipuan (scam). Istrinya, Kiki Tresia, bersama keluarga besar, mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk memulangkan jenazah Rasdy agar dapat dimakamkan di tanah kelahirannya.

Menurut keterangan Kiki, Rasdy terpaksa merantau ke Kamboja sejak Februari 2025 karena tidak menemukan pekerjaan di Indonesia setelah menganggur sejak akhir tahun 2024. Dengan gaji sekitar 300 dolar per bulan dan janji bonus sebesar Rp 20-30 juta, ia berharap dapat mengumpulkan cukup uang untuk melunasi hutang keluarga dan kembali ke Indonesia. Namun, bonus tersebut tidak pernah cair, menambah beban mental dan fisik.

Pada malam 3 Mei, Kiki menerima kabar duka dari kakak kandung Rasdy bahwa suaminya telah meninggal karena komplikasi asam lambung yang dipicu stres akibat penundaan bonus. Rasdy dilaporkan pingsan di mess perusahaan, kemudian tidak dapat diselamatkan.

Setelah kematian, jenazah Rasdy tetap berada di mess perusahaan di Poipet. Kiki berulang kali menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, namun respons yang diterima terbatas. KBRI menyatakan telah menghubungi pihak kepolisian setempat, namun tidak ada perkembangan signifikan terkait proses pemulangan jenazah.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, secara terbuka menuntut KBRI di Kamboja untuk mempercepat proses repatriasi jenazah Rasdy. Dalam pernyataannya pada 7 Mei 2026, Sugiat menegaskan bahwa tidak perlu menilai alasan Rasdy pergi ke luar negeri; setiap warga negara Indonesia berhak dimakamkan di kampung halaman bila meninggal di luar negeri.

  • Februari 2025: Rasdy berangkat ke Kamboja setelah mendapat tawaran kerja dari seorang kenalan.
  • Maret‑April 2025: Rasdy bekerja sebagai operator di sebuah perusahaan yang diduga scam, menerima gaji bulanan dan menunggu bonus.
  • Mei 2026: Bonus tidak cair, stres meningkat, dan Rasdy meninggal karena komplikasi asam lambung.
  • 3 Mei 2026: Keluarga menerima kabar duka, jenazah masih di mess, KBRI belum memberikan solusi konkret.
  • 6‑7 Mei 2026: Kiki dan Sugiat Santoso menuntut pemerintah Indonesia untuk memulangkan jenazah.

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia yang terpaksa menempuh pekerjaan berisiko tinggi di luar negeri demi mengatasi kemiskinan. Seringkali, mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, sementara proses repatriasi jenazah dapat terhambat oleh birokrasi dan kurangnya koordinasi antara kedutaan dan otoritas setempat.

Pemerintah Indonesia diharapkan dapat memperkuat mekanisme bantuan konsuler, khususnya dalam hal pemulangan jenazah, serta meningkatkan sosialisasi risiko bagi warga yang berniat bekerja di luar negeri. Sementara itu, keluarga Rasdy menanti kepastian agar dapat melaksanakan pemakaman sesuai tradisi dan memberi penghormatan terakhir kepada almarhum.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak terkait di Kamboja untuk memperhatikan hak-hak pekerja migran Indonesia, termasuk akses layanan kesehatan dan jaminan kerja yang layak. Upaya bersama antara pemerintah Indonesia, KBRI, dan otoritas Kamboja sangat penting untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Dengan dukungan publik dan tekanan politik, diharapkan proses pemulangan jenazah Rasdy dapat segera selesai, memberikan kelegaan bagi keluarga yang berduka dan menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi warganya di manapun berada.

Related Post

Terbaru