Timor.id – Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 di Surabaya. Sebanyak 14 orang yang jadi tersangka dalam kasus ini. Kapolresta Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan sindikat joki UTBK ini telah beroperasi selama sembilan tahun sejak tahun 2017 hingga 2026.
Jaringan ini diotaki oleh pria berinisial IKP (41 tahun), seorang karyawan swasta. Dia selama ini telah mendapat klien kurang lebih 150 orang, di mana 114 di antaranya berhasil lolos masuk perguruan tinggi.
Polisi akan mendalami hingga ke 114 pengguna joki yang lulus ke perguruan tinggi. Dari hasil pengungkapan, kata Luthfie, pihaknya membagi beberapa cluster yakni cluster pelaksana atau penerima order sebanyak lima orang. Tiga di antaranya merupakan seorang dokter.
Baca Juga:
Sindikat joki UTBK ini mematok harga berbeda sesuai tingkat kesulitan masuk program studi dan kampus tujuan, semakin sulit semakin mahal. Tarif yang ditawarkan berkisar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf “d” KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf “f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kesimpulan: Sindikat joki UTBK di Surabaya telah beroperasi selama sembilan tahun dan berhasil loloskan 114 mahasiswa ke perguruan tinggi. Polisi telah menangkap 14 tersangka dan akan terus mendalami kasus ini.




