Timor.id – Menteri Pendayagunaan Penanaman Modal dan Pelayanan Aparatur (PPPA) mengungkap adanya 33 lokasi daycare yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Yogyakarta. Penemuan ini muncul setelah serangkaian inspeksi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Kementerian PPPA, Dinas Sosial, dan Kepolisian Daerah setempat. Menurut Menteri, sejumlah tempat penitipan anak ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi anak-anak yang dititipkan.
Inspeksi tersebut mengidentifikasi tiga puluh tiga tempat yang tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO) maupun Sertifikat Layak Operasi (SLO). Beberapa di antaranya berlokasi di kawasan permukiman padat penduduk, sementara yang lain berada di daerah komersial yang ramai. Mayoritas daycare tersebut tidak dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti ruang bermain yang aman, sanitasi yang memadai, atau tenaga pengasuh yang memiliki sertifikasi pendidikan anak usia dini.
Menanggapi temuan ini, Menteri PPPA menegaskan bahwa pemerintah pusat akan segera merumuskan regulasi khusus yang mengatur operasional daycare. Regulasi baru akan mencakup persyaratan izin, standar kualitas fasilitas, serta prosedur audit berkala. Selain itu, Menteri menambahkan bahwa setiap tempat penitipan anak wajib memasang sistem CCTV yang terhubung langsung ke pusat pemantauan keamanan daerah, sehingga setiap kejadian dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara cepat.
Baca Juga:
Berikut langkah‑langkah konkret yang direncanakan pemerintah:
- Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penitipan Anak, yang mewajibkan semua daycare memiliki izin operasional dan sertifikat layak operasi.
- Pemasangan CCTV di setiap ruang utama daycare, dengan rekaman disimpan minimal 30 hari dan dapat diakses oleh otoritas terkait.
- Pelatihan wajib bagi tenaga pengasuh mengenai standar keselamatan, pertolongan pertama, dan pengembangan kurikulum dini.
- Pembentukan tim inspeksi regional yang melakukan survei rutin minimal setiap enam bulan.
- Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, termasuk denda hingga Rp500 juta dan penutupan paksa.
Pengawasan ini diharapkan dapat menurunkan angka insiden negatif yang pernah terjadi di beberapa daycare ilegal, seperti kecelakaan akibat peralatan tidak aman dan kasus penyalahgunaan anak. Menteri menekankan pentingnya peran orang tua dalam memilih layanan penitipan anak yang telah terdaftar secara resmi dan terintegrasi dalam sistem monitoring pemerintah.
Selain regulasi, pemerintah juga berencana meluncurkan aplikasi mobile yang memungkinkan masyarakat melaporkan lokasi daycare tanpa izin secara anonim. Data yang masuk akan diverifikasi oleh tim khusus sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Inisiatif ini diharapkan meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak.
Komunitas pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Yogyakarta menyambut positif langkah pemerintah. Mereka menilai bahwa standar yang lebih ketat akan meningkatkan profesionalisme tenaga pengasuh dan memberikan rasa aman bagi orang tua yang menitipkan anak mereka. Namun, beberapa LSM mengingatkan perlunya dukungan finansial bagi daycare kecil yang ingin memenuhi standar baru, agar tidak menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan.
Dengan diterapkannya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan angka daycare ilegal di Yogyakarta akan berkurang secara signifikan. Menteri PPPA menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pihak—pemerintah, swasta, serta masyarakat—untuk bekerja sama menciptakan lingkungan penitipan anak yang aman, terjamin, dan berstandar tinggi.




